Tentang TSN HPI untuk Penerjemah

Sertifikasi bagi setiap profesi adalah bukti formal kemampuan seseorang. Bagi penerjemah, Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) sebagai organisasi profesi yang mewadahi penerjemah profesional tahun ini (2010) mengadakan Tes Sertifikasi Nasional (TSN) yang pertama. Berikut informasi resmi dari HPI bagi rekan-rekan penerjemah yang berminat mengikut TSN. Sebagai tambahan informasi, TSN selanjutnya akan diadakan jika ada pendaftar sejumlah 20 orang. Jadi, segera saja mendaftar agar segera diadakan. Informasi bisa juga menghubungi ratron HPI (sekretariathpi@gmail.com) dan Komite TSN (tsnhpi@gmail.com). 

Semoga bermanfaat… J

TES SERTIFIKASI NASIONAL HPI (TSN)
UNTUK
PENERJEMAH

Latar Belakang
Seperti juga profesi lainnya dan sebagaimana yang terjadi di kebanyakan negara di seluruh dunia, sertifikasi penerjemah Indonesia diterbitkan oleh Himpunan Penerjemah Indonesia, organisasi profesi penerjemah dan juru bahasa, yang sudah diakui oleh organisasi penerjemah internasional (Fédération Internationale des Traducteurs) sejak tahun 1974.

Sertifikat Nasional HPI untuk Penerjemah
Surat yang diterbitkan oleh organisasi profesi penerjemah HPI (Himpunan Penerjemah Indonesia) untuk seorang penerjemah sesudah ia lulus Tes Sertifikasi Nasional yang menyatakan bahwa ia mampu melaksanakan tugasnya sebagai penerjemah profesional.

Peserta TSN
Peserta TSN adalah penerjemah profesional yang menjadi anggota Himpunan Penerjemah Indonesia (Anggota Biasa) dan karyanya sudah terbukti bermanfaat bagi masyarakat. Untuk mengikuti Tes Sertifikasi Nasional ini, peserta harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Persyaratan Sertifikasi Nasional untuk Penerjemah.

Tempat Ujian
Tempat pelaksanaan ujian berlaku secara nasional, yaitu tidak dibatasi oleh domisili peserta ujian.
Tempat dan Waktu Berlaku Sertifikat
Sertifikat Nasional yang diperoleh seorang penerjemah berlaku secara nasional selama 5 (lima) tahun. Sesudah jangka waktu ini, ia harus mengikuti ujian penyegaran yang dilaksanakan oleh organisasi profesi penerjemah HPI (Himpunan Penerjemah Indonesia).

Persyaratan Peserta
1.   Pengalaman kerja sedikitnya 3 tahun 
2.   Bukti kerja:  
    Buku yang sudah diterbitkan (sebutkan judul asli & judul terjemahan, nama penerbit, tahun terbit, dan jumlah halaman); (sedikitnya mencapai jumlah 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu ketuk) secara akumulatif):
atau
    lampirkan halaman hak cipta yang mencantumkan data-data di atas
    Dokumen (sebutkan nama dokumen, panjang hasil terjemahan (paling kurang 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu ketuk secara akumulatif) dan nama klien):
atau
    lampirkan salin rekat dokumen asli dan hasil terjemahan.
3.   Mengikuti kegiatan HPI, (nama acara/tanggal penyelenggaraan)
    Pelatihan/Seminar/Diskusi/Loka Karya
4.   Berperanserta dalam Kongres/Forum/Seminar 

tentang penerjemahan:
   a.  Tingkat Internasional
   b.  Tingkat Nasional

Oh ya, sebagai penutup. Tes diadakan dengan tulis tangan, jadi yang tidak terbiasa menggunakan pena, mungkin perlu belajar nulis lagi. 😉

Tinggalkan komentar